******HIDUP ADALAH UNTUK IBADAH ********JADIKAN SELURUH AKTIVITAS HIDUPMU UNTUK MENCAPAI KEBAHAGIAAN DUNIA AKHIRAT *********JALAN YANG LURUS ***********yaitu jalan orang-orang yang telah Allah berikan nikmat, bukan jalan yang dimurkai Allah dan juga bukan jalan yang sesat.

Minggu, 01 Januari 2012

Secercah Harapan Guru WB

BAGI tenaga honorer, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, telah menumbuhkan semangat baru, menghidupkan harapan yang telah terkubur. Inilah produk peraturan pemerintah yang paling akomodatif dengan melihat fakta di lapangan. Ribuan tenaga honorer kembali bergairah melakukan tugasnya dan menatap masa depan lebih pasti. Tenaga honorer yang diperlakukan khusus adalah: tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan (Puskesmas), tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.


Peraturan pemerintah ini harus diakui sebagai suatu ”terobosan berani” untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, terutama yang telah mencapai atau mendekati ”usia kematian” dapat diangkat menjadi CPNS. Betapa tidak? PP ini telah menerobos usia untuk dapat diangkat menjadi CPNS sampai 46 tahun dengan persyaratan masa kerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Bagi tenaga honorer yang berusia setinggi-tingginya 46 tahun dan telah mengabdi 20 tahun atau lebih, pengangkatannya sebagai CPNS cukup seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Bahkan untuk tenaga dokter berstatus honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan bekerja di puskesmas, dapat diangkat menjadi CPNS tanpa memperhatikan masa kerja. Pada saat ini melalui pemerintah kabupaten sedang dilakukan validasi tenaga honorer. Validasi ini akan masuk dalam database di pemerintah pusat dan menjadi data final sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Tulisan ini khusus ditekankan pada tenaga guru Sekolah Negeri dan Swasta. Dalam memandang tenaga guru, khususnya yang berstatus wiyata bakti, tidak dapat dibedakan antara yang mengabdi di sekolah negeri dengan yang mengabdi di sekolah swasta. Sekolah swasta telah memberikan kontribusi sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, tidak berbeda dengan yang diberikan sekolah negeri. Oleh karena itu sudah seharusnya tidak ada lagi dikotomi guru wiyata bakti di sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Kalaupun pengaturan secara kelembagaan bagi keduanya berbeda adalah wajar. Munculnya dikotomi barangkali akibat produk peraturan pemerintah yang kurang teliti. Secara umum peraturan itu memandang pengabdian tenaga honorer di instansi pemerintah. Akibatnya ”penganaktirian” bagi guru wiyata bakti di sekolah swasta selalu saja terulang dan barangkali akan terus terulang, selama peraturan yang dibuat tidak memberi pengecualian khusus bagi guru wiyata bakti yang melaksanakan tugas di sekolah swasta.
Dalam PP 48/2005 Pasal 1 (1) disebutkan, ”Tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Menurut PP ini seseorang disebut sebagai tenaga honorer harus memenuhi syarat: diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya dan penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
SK pengangkatan guru wiyata bakti oleh kepala sekolah negeri (yang notabene adalah orang pemerintahan) diakui sebagai pejabat berwenang lainnya, sedangkan kepala sekolah wiyata tidak diakui sebagai pejabat berwenang lainnya, sehingga guru wiyata bakti dari sekolah swasta tidak dapat mengikuti validasi, meskipun secara riil ia telah lama mengabdi.
Dengan kata lain guru wiyata bakti yang mengabdikan diri di sekolah negeri termasuk dalam kategori tenaga honorer, sedangkan yang mengabdi di swasta cukup gigit jari. Beruntung bagi guru wiyata bakti di sekolah swasta yang sekarang berstatus sebagai Guru Bantu Sementara (GBS) atau jika telah ada kebijakan Bupati / Walikota yang mengeluarkan SK untuk memberikan honor daerah (honda), karena mereka memenuhi syarat untuk disebut sebagai tenaga honorer. Keberuntungan tersebut tidak serta merta dapat mengubah nasib melalui PP ”Penyelamat”. Dampak yang lebih menyakitkan tentu saja pada lama pengabdian.
Dengan ketentuan tersebut di atas maka guru wiyata bakti di sekolah negeri dihitung sejak ia memperoleh SK dari kepala sekolah, sedangkan guru wiyata bakti di sekolah swasta telah mengabdi belasan tahun, lama pengabdiannya hanya dihitung sejak ia memperoleh SK pejabat berwenang lainnya (misal SK GBS atau SK Bupati / Walikota).
Sebagai contoh, seorang guru wiyata bakti telah secara terus – menerus mengabdi 19 tahun. Kemudian ia menjadi guru bantu pada tahun 2003. Jika ia mengabdi di sekolah negeri tetap di hitung 19 tahun sedangkan jika mengabdi di sekolah swasta hanya akan dihitung 2 tahun. Padahal masa kerja CPNS mengikutsertakan masa pengabdiannya sebelum ia diangkat menjadi CPNS. Sungguh suatu peraturan yang ambigu.
Harus diakui bahwa pemerintah mengakui adanya guru wiyata bakti di sekolah swasta. Hal ini dapat dilihat dan dirasakan dengan kebijaksanaan pemerintah memberikan bantuan khusus guru (BKG) atau secara umum sering disebut sebagai insentif.
Insentif sering menjadi ”pelega nafas” bagi guru wiyata bakti di sekolah swasta, karena nominalnya bisa jadi lebih besar daripada honor yang didapat dari sekolah. Mestinya insentif dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang dibebankan kepada APBN atau APBD. Dengan demikian akan terasa lebih adil karena guru wiyata bakti di sekolah swasta yang telah memperoleh insentif dapat dikategorikan sebagai guru honorer, sesuai batasan yang diberikan oleh pemerintah. Artinya penentuan sebagai tenaga honorer tidak hanya tidak hanya dipandang siapa yang mengangkat, tetapi juga dari mana asal-usul penghasilannya.
Hal ini akan sejalan dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa ”Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tersebut maka perlu dilakukan pendataan lembaga honorer dengan prinsip obyektif, didasarkan atas syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah.”



Menyelesaikan Masalah

PP 48/2005 menyebutkan bahwa tenaga honorer akan diangkat seluruhnya secara bertahap menjadi CPNS selambat-lambatnya sampai tahun 2009. Telah terjadi kekeliruan penafsiran, baik oleh tenaga honorer itu sendiri maupun oleh pemerintah (pemerintah daerah).
Mestinya kata-kata tersebut tidak dibaca apa adanya. Tentu saja dalam seleksi administrasi tetap harus berpedoman pada peraturan tentang pengadaan CPNS yang telah ditetapkan. Seorang guru honorer yang tidak memiliki kualifikasi persyaratan, misalkan tidak memiliki akta, tentu saja tidak dapat diangkat sebagai CPNS, sehingga dia akan gugur secara ”alamiah”.
Peraturan pemerintah ini juga membuat kepanikan bagi pemerintah daerah yang memiliki tenaga honorer dalam jumlah ribuan, yang secara matematis tidak dapat diangkat seluruhnya menjadi CPNS, jika mendasarkan pada asumsi antara kebutuhan CPNS secara riil dengan jumlah tenaga honorer.
Kepanikan ini wajar jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah, yang di dalamnya memberi kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat CPNS. Akan tetapi ditinjau dari diktum PP 48/2005, maka kebijakan pemerintah pusat akan tetap mengacu pada koridor otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya perlakuan khusus ini lebih berskala nasional ketimbang skala kedaerahan, sehingga tenaga honorer yang diangkat dan diperlakukan khusus menjadi CPNS dapat saja penempatannya lintas daerah.
Pasca-Tahun 2009
Pasal 8 PP 48/2005 secara tegas melarang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer terhitung sejak 11 November 2005, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengertian larangan mengangkat tenaga honorer harusnya dibaca tidak meniadakan tenaga honorer yang telah ada, yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pemerintah pusat maupun daerah harus arif dan bijaksana tetap mengakui keberadaan tenaga honorer dan memberikan penghasilan yang layak.
Data base yang sebentar lagi akan dimiliki oleh pemerintah nantinya tidak hany sebagai pedoman dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sekaligus dijadikan dasar alokasi anggarannya, khusus tenaga honorer yang telah ada sebelum tanggal 11 November 2005.

Kesimpulan
PP 48/2005 yang ada pada awalnya memberikan harapan, khususnya bagi guru wiyata bakti, pada kenyataannya tetap tidak berarti sama sekali bagi guru wiyata bakti di sekolah swasta. Agar PP 48/2005 tidak dipandang sebagai aksesori belaka maka perlu keputusan yang tegas dari pemerintah dalam 3 hal, yaitu:
Satu, tidak membedakan antara tenaga guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun di sekolah swasta hanya atas dasar pejabat yang mengangkat.
Dua, masa pengabdian tidak didasarkan pada tahun perolehan SK tenaga honorer, tetapi lebih melhat secara riil kapan tenaga tersebut mmulai pengabdiannya.
Tiga, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi sebagai CPNS, keberadaannya harus tetap diakui.
Penulis tidak akan mempolitisasi masalah tersebut tetapi lebih memandang sebagai masalah sosial. Pada pengangkatan CPNS tahun lalu begitu banyak guru wiyata bakti yang ”terselamatkan” oleh ”perintah” Presiden, untuk tidak membedakan pengabdian di sekolah negeri dengan sekolah swasta. Namun sekarang dikotomi tersebut dimunculkan kembali, justru ketika muncul kebijakan pemerintah yang ”revolusioner”. Haruskah guru wiyata bakti di sekolah swasta menguburkan harapan untuk kedua kalinya? (11)

- Heru Murdhiyanto, anggota Forum Guru Wiyata Bakti (FGWB) SLTP/SLTA

Tidak ada komentar: