******HIDUP ADALAH UNTUK IBADAH ********JADIKAN SELURUH AKTIVITAS HIDUPMU UNTUK MENCAPAI KEBAHAGIAAN DUNIA AKHIRAT *********JALAN YANG LURUS ***********yaitu jalan orang-orang yang telah Allah berikan nikmat, bukan jalan yang dimurkai Allah dan juga bukan jalan yang sesat.

Kamis, 05 Januari 2012

Moratorium CPNS ?

Moratorium menjadi kata yang populer akhir-akhir ini. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menghentikan sementara pengangkatan CPNS. Gayung bersambut, DPR dan kalangan LSM pun menyambut baik meskipun ada catatan kritisnya. Pemerintah menyadari bahwa gemuknya birokrasi yang ditandai dengan penambahan pegawai tiap tahun menyebabkan inefisiensi, baik anggaran maupun kinerja.

Istilah moratorium biasanya dikaitkan dengan masalah utang piutang atau keuangan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, moratorium adalah (1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.

Sedangkan berdasarkan penelususran di wikipedia, dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium.

Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menkeu yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2011. Menurut pemerintah moratorium bertujuan untuk menata organisasi, menata PNS (rightsizing), melaksanakan reformasi birokrasi, mengoptimalkan SDM, dan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai.

Karena bersifat sementara maka penundaan ini pun ada jangka waktunya yakni diberlakukan mulai 1 September 2011 s.d. 31 Desember 2012. Ternyata pemerintah tidak secara total menghentikan penerimaan CPNS dalam kurun waktu itu. Ada pengecualian misalnya untuk tenaga pendidik, tenaga dokter, tenaga perawat, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak. Itu pun hanya untuk Kementerian/Lembaga, sedangkan khusus Pemda dipersyaratakan yang besaran anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari total APBD. Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Kementerian/Lembaga yang memiliki lulusan ikatan dinas misalnya IPDN di Kemendagri, STKS di Kemensos, STAN di Kemenkeu, STIS di BPS, dan lain-lain juga termasuk yang dikecualikan. Selain itu juga termasuk tenaga honorer yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Tenaga honorer ini merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang karena satu dan beberapa hal belum terangkat menjadi CPNS dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2009.

Dalam masa penundaan ini perlu dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai dengan kompetensi. Apabila redistribusi telah dilakukan namun ternyata ada PNS yang tidak dapat disalurkan, maka ditawarkan program pensiun sukarela.

Instansi pusat dan daerah diwajibkan menghitung jumlah kebutuhan PNS. Selain itu juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012. Sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban ini adalah dilarang mengembangkan/menambahkan organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi CPNS.



Diposkan oleh wurianto saksomo

Tidak ada komentar: