Dinas Pendidikan Purbalingga telah menyelesaikan penggodokan kepala sekolah termasuk di Kecamatan
Karangmoncol.
Disdik hanya diberikan amanat untuk menyusun sesuai Permen 28/2010 dan PP 13/2007. Sekedar mengusulkan, setelah itu saya membuat telahan hasil kerja badan pertimbangan mutasi guru selanjutnya diserahkan ke Baperjakat untuk dijadikan sebagai tindak lanjut.Penggodokan dilakukan berdasarkan kebutuhan kepala sekolah dan evaluasi kerja selama menjabat sebagai kepala sekolah. Namun keputusan final seseorang dalam jabatannya nanti tetap tergantung dari penentu kebijakan, Bupati Purbalingga.
Persyaratan kelayakan sebagai kepala sekolah, diantaranya harus berpendidikan minimal Strata Satu (S1), memiliki pertimbangan sertifikasi pelatihan kepala sekolah dan golongan kepegawaian minimal 3C.
Daftar nama kepala sekolah maupun guru yang mengalami mutasi dari kecamatan Karangmoncol:
1. Khojim,S.Ag dari SD Negeri 1 Sirau mutasi ke SD Negeri 2 Rajawana
2. Akhmad dari SD Negeri 2 Pekiringan ke SD Negeri 1 Balairaksa
3. Sutarno dari SD Negeri 2 Karangsari ke SD Negeri 1 Grantung
4. Purwahyanti dari SD Negeri 1 Grantung ke SD Negeri 2 Karangsari
5. Purwanti R dari SD Negeri 1 Balairaksa ke SD Negeri 1 Pepedan
6. Paryoto dari SD Negeri 2 Tunjungmuli (guru) menjadi Kepala Sekolah SD N 1 Sirau
7. Sugiarti dari SD di UPTD Kec. Rembang ke SD Negeri 2 Pekiringan
8. Sugiarto dari SD di UPTD Kec. Kertanegara ke SD Negeri 2 Tamansari
9. Kuatno dari SD Negeri 1 Balairaksa ke SD Negeri 3 Bedagas (UPTD Kec.Kejobong)
10.Sodikin dari SD Negeri 2 Rajawana ke SD Negeri 1 Rajawana
Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan hal yang biasa, bukan karena hukuman maupun politik.
2 komentar:
mutasi...mutasi...mutasi...oh mutasi....
kenapa yah mutasi selalu aja ramai
Sewaktu CPNS kan ada poin yang menyatakan siap ditempatkan di mana saja, jadi laksanakan saja dengan enjoy....
Posting Komentar