Para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Penjaga Wiyata Banyumas (FKGWB) yang rata-rata telah mengabdi menjadi guru SD dan SMP wiyata bakti antara 5 - 10 tahun berunjukrasa. Karena sebelumnya diberi janji oleh Bupati Banyumas akan diangkat menjadi PNS.
Mereka menuntut agar surat tugas, surat keterangan (SK) maupun izin dari kepala sekolah tetap diterima sebagai syarat dalam usulan pemberkasan CPNS kategori II. Akan tetapi menurut Ketua FKGWB Sri Djatmiko pada 2009, mereka diberitahu tentang adanya ketentuan bahwa sudah tidak mungkin lagi diangkat menjadi PNS.
Alasannya, SK yang dimiliki bukan merupakan SK berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.13 A Tahun 2006 tentang petunjuk Penetapan Nomor Identias Pengawai (NIP).
"Padahal teman-teman kami sesama guru honorer tersebut sudah melengkapi berkas termasuk SK untuk menjadi PNS sesuai permintaan Pemkab Banyumas," kata Sri Djatmiko.
Padahal guru wiyata bakti juga membutuhkan kesejahteraan. Sebab honor mereka terima dari sekolah swasta, bahkan tidak sesuai upah minimum kabupaten. "Sebulan yang kita terima ada yang hanya Rp 300.000 saja," jelasnya. Sementara beban pekerjaan sama dengan guru PNS bahkan kerap beban guru PNS diserahkan pada mereka.
Demo yang sedianya ingin bertemu dengan Bupati Banyumas, Marjoko ini justru akhirnya tidak bisa terealisasi. Para pendemo akhirnya dipertemukan dengan anggota DPRD Banyumas.
Mereka diterima sembilan anggota DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketuanya Mustofa. Sedang dari eksekutuf diwakili Kepala BKD Nugroho Purwoadi dan Sekretaris Dinas Pendidikan Muntorihin.
Usai beraudensi dengan para guru, Kepala BKD Nugroho. Mengatakan, belum bisa memutuskan tuntutan dari para guru. "'Kita akan rapat dulu, satu minggu setelah rapat baru diketahu hasilnya," jelasnya.
PIKIRAN RAKYAT
Mereka menuntut agar surat tugas, surat keterangan (SK) maupun izin dari kepala sekolah tetap diterima sebagai syarat dalam usulan pemberkasan CPNS kategori II. Akan tetapi menurut Ketua FKGWB Sri Djatmiko pada 2009, mereka diberitahu tentang adanya ketentuan bahwa sudah tidak mungkin lagi diangkat menjadi PNS.
Alasannya, SK yang dimiliki bukan merupakan SK berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.13 A Tahun 2006 tentang petunjuk Penetapan Nomor Identias Pengawai (NIP).
"Padahal teman-teman kami sesama guru honorer tersebut sudah melengkapi berkas termasuk SK untuk menjadi PNS sesuai permintaan Pemkab Banyumas," kata Sri Djatmiko.
Padahal guru wiyata bakti juga membutuhkan kesejahteraan. Sebab honor mereka terima dari sekolah swasta, bahkan tidak sesuai upah minimum kabupaten. "Sebulan yang kita terima ada yang hanya Rp 300.000 saja," jelasnya. Sementara beban pekerjaan sama dengan guru PNS bahkan kerap beban guru PNS diserahkan pada mereka.
Demo yang sedianya ingin bertemu dengan Bupati Banyumas, Marjoko ini justru akhirnya tidak bisa terealisasi. Para pendemo akhirnya dipertemukan dengan anggota DPRD Banyumas.
Mereka diterima sembilan anggota DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketuanya Mustofa. Sedang dari eksekutuf diwakili Kepala BKD Nugroho Purwoadi dan Sekretaris Dinas Pendidikan Muntorihin.
Usai beraudensi dengan para guru, Kepala BKD Nugroho. Mengatakan, belum bisa memutuskan tuntutan dari para guru. "'Kita akan rapat dulu, satu minggu setelah rapat baru diketahu hasilnya," jelasnya.
PIKIRAN RAKYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar