******HIDUP ADALAH UNTUK IBADAH ********JADIKAN SELURUH AKTIVITAS HIDUPMU UNTUK MENCAPAI KEBAHAGIAAN DUNIA AKHIRAT *********JALAN YANG LURUS ***********yaitu jalan orang-orang yang telah Allah berikan nikmat, bukan jalan yang dimurkai Allah dan juga bukan jalan yang sesat.

Senin, 19 Desember 2011


PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011

TENAGA KESEHATAN WAJIB TAHU: 


Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).
Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR  tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP 1 lmbar
  2. Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
  3. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
  4. Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)
Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.

Tidak ada komentar: