Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I (K1) dan jumlah tenaga honorer kategori II (K2).
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007.
Kebijakan lebih lanjut terhadap tenaga honorer K1 dan K2, Menpan dan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03/2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Tenaga Honorer Kategori II yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang pada intinya untuk melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
Terhadap Tenaga Honorer Kategori I
- Mengumumkan kepada publik tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online selama 14 hari.
- Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer K1 paling lambat 31 Maret 2012.
Terhadap Tenaga Honorer Kategori II
- Melakukan perekaman data tenaga honorer K2 sesuai data yang jumlahnya telah disampaikan kepada Menpan RB. Perekeman data dengan mengisi formulir.
- Formulir yang telah disi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.
- Melaporkan data tersebut kepada BKN paling lambat 30 April 2012.
Untuk lebih jelasnya, dapat membaca SE Menpan RB 03/2012 yang dapat diunduh melalui tautan di bawah. File dilengkapi formulir dan petunjuk pengisian.
Untuk mulai mengunduh SE Menpan RB 03/2012:
- Klik di sini
- File ada di daftar unduhan Peraturan (nomor urut 12)
1 komentar:
Walau masih honorer tetap tunjukkan semangat dalam mengajar.
Posting Komentar