******HIDUP ADALAH UNTUK IBADAH ********JADIKAN SELURUH AKTIVITAS HIDUPMU UNTUK MENCAPAI KEBAHAGIAAN DUNIA AKHIRAT *********JALAN YANG LURUS ***********yaitu jalan orang-orang yang telah Allah berikan nikmat, bukan jalan yang dimurkai Allah dan juga bukan jalan yang sesat.

Sabtu, 17 Desember 2011


Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.
Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. “Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang,” ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011.
Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. “Bagaimana kami harus mengembalikannya, apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Saefuloh.
Saefuloh menambahkan, keberadaan SE Kemendiknas ini mengancam guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena aturan Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Menurut dia, para guru honorer penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat. Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah. “Kebijakan ini sangat meresahkan para guru,” ujarnya.
Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang tunjangan profesi atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.
Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. “Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru,” ujar Elka.


Tidak ada komentar: