PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan
Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisai,
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan
Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisai,
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA
GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah
sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA
GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah
sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam
jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di
wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata
pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang
tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau
satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau
program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja
guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda
karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera
(Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku
siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan
karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah
kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus
selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di
wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata
pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang
tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau
satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau
program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja
guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda
karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera
(Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku
siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan
karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah
kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus
selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987011003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar