Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru. PKB berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
PKB adalah tindak lanjut dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013. Untuk guru yang mendapatkan nilai di bawah standar, program PKB diarahkan untuk memperbaiki kompetensinya. Program PKB juga diperuntukan untuk guru yang dalam PGK telah mencapai atau di atas standar. PKB untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan profesionalitasnya.
Unsur kegiatan PKB terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Yang termasuk kegiatan pengembangan diri adalah mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru. Kelompok atau musyawarah kerja guru untuk penyusunan perangkat kurikulum, seminar, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah contoh kegiatan kolektif guru.
Publikasi Ilmiah, kegiatan ini seperti presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah berupa hasil penelitian, dan publikasi buku teks pelajaran. Sedangkan kegiatan PKB juga melalui karya inovatif, contohnya: Menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat alat peraga dan lain-lain.
Sumber:http://www.sekolahdasar.net/2013/02/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html#ixzz2MTPOSogl
http://www.sekolahdasar.net/2013/02/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar